TUGAS KE - 3


I.  Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut peraturan pemerintah No. 60 Tahun 1959 adalah sebagai berikut :
 
A. Koperasi desa

B. Koperasi pertanian

C. Koperasi peternakan

D. Koperasi perikanan

E. Koperasi kerajinan/industry

F. Koperasi simpan pinjam

G. Koperasi konsumsi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

            Koperasi secara umum dapat di kelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula di kelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

A. Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

B. Koperasi Konsumen
                Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

C. Koperasi Produsen
            Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

D. Koperasi Pemasaran
            Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa koperasinya atau anggotanya

E. Koperasi Jasa
            Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
 
Menurut Teori Klasik

     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A. Koperasi Pemakaian

B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi

C. Koperasi Simpan Pinjam 

D. Bentuk Koperasi.

            Disini akan diuraikan mengenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer serta koperasi sekunder.

1. Sesuai PP No. 60/1959.

Ada empat bentuk koperasi :

a) Koperasi Primer.

b) Koperasi Pusat.

c) Koperasi Gabungan.

d) Koperasi Induk

2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
                                           
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :

a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.

b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.

c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.

a) Koperasi Primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b) Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta         memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan  koperasi primer.

Ø  Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

Ÿ      Koperasi pusat - koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

Ÿ   Gabungan koperasi - koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

Ÿ   Induk koperasi - koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

II. Pemodalan Koperasi

            Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)

• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Ø Modal sendiri terdiri dari :

1. Simpanan Pokok
            Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

2. Simpanan Wajib
            Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

3. Simpanan Sukarela
            Simpanan Sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

4. Dana cadangan
            Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5. Dana Hibah.
            Dana Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Ø Modal pinjaman dapat berasal dari :

1. Anggota
2. Koperasi lain
3. Bank
4. Sumber lain yang sah

B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

Sumber :
http://newcyber18.blogspot.com/2011/12/sumber-modal-koperasi.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS Ke-2


I. Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi

            Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

II. Pengertian Sisa Hasil Usaha 

           Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total total revenue (TR) dengan biaya-biaya atau total biaya total cost (TC) dalam satu tahun buku.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1.  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

4.  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

5.  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

6.  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Ø Informasi Dasar 

     Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.  Bagian (persentase) SHU anggota

3.  Total simpanan seluruh anggota

4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.  Jumlah simpanan per anggota

6.  Omzet atau volume usaha per anggota

7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Ø Istilah-istilah Informasi Dasar :

1.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

2.  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota  terhadap koperasinya.

3.  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Ø  Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha 

           Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
  •   Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
  •   Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Ø Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
 
Keterangan :
Z  =   Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota.
X  =  Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi.
Y  =  Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi.
SHU =   Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota.

Ø SHU per anggota :

SHUA = JUA + JMA
Di mana :

SHUA =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    =  Jasa Usaha Anggota
JMA    =  Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika :

SHU Pa =   Va  x JUA + Sa x  JMA
                          VUK  TMS
Dimana :

SHU Pa  = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA      = Jasa Modal Anggota
VA         = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          = Jumlah simpanan anggota
TMS     = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Ø Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha 

Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah sebagai berikut :

1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

            Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

            SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

            Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.

4.  SHU anggota dibayar secara tunai

            SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Ø Pembagian Sisa Hasil Usaha per Anggota

     Dengan menggunakan model matematika, SHU koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X

Dengan :  

SHU Koperasi AE  = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Keterangan :
SHU Koperasi          : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE   : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU  : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y                              : Jasa Usaha Anggota
X                              : Jasa Modal Anggota
Ta                             : Total transaksi Anggota
Tk                             : Total transaksi Koperasi
Sa                             : Jumlah Simpanan Anggota
Sk                             : Simpanan anggota total (Modal sendiri total

            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

1.  Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:

            JUA     = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
                                    = 28% dari total SHU Koperasi

            JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
                                    = 12% dari total SHU koperasi

2.  Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang  ditetapkan.


III. Pola Manajemen Koperasi

Ø Pengertian Manajement Menurut Para Ahli :

A. Pengertian Manajement menurut Haiman yang di kutip oleh M. Manulang (2003) dikatakan bahwa manajemen adalah :

           Fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha    individu untuk mencapai tujuan bersama.

B. Menurut M. Manulang (2003) di katakan bahwa manajemen adalah :

            Seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan sumber daya untuk mencapai tujuan yang sudah di tetapkan.

C. Menurut Pandji Anoraga (2000) : 

            Manajemen adalah persoalan mencapai suatu tujuan tertentu dengan suatu kelompok orang.

D. Menurut Ahmad Tohardi (2002), mengatakan bahwa :  

            Manajemen adalah ilmu dan seni dalam mengatur tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan melakukan kerjasama dengan orang lain.

            Pendapat-pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yaitu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja secara efektif dan efisien. Sehingga terdapat tiga fungsi pokok dalam definisi-definisi tersebut di atas, yaitu pertama, adanya tujuan yang ingin dicapai kedua, tujuan dicapai dengan menggunakan kegiatan orang lain dan ketiga, kegiatan-kegiatan orang lain tersebut harus dibmbng dan di awasi. Dengan kata lain bahwa dengan segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut manajemen.

 A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


Pengertian Manajemen

            Kata manajemen diambil dari kata bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.

            Pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang di lakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

 Pengertian Koperasi

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Pengertian Manajemen Koperasi

            Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

RAPAT ANGGOTA

            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.

            Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
- Memberhentikan pengurus dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

PENGURUS

            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

PENGAWAS

            Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
 
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

3)  Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Ø MANAJER

  Peranan Manajer Koperasi
 
     Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.

1.  Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.

2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.

3.  Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat       anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.

4.  Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
 
5. Pendapatan Sistem Koperasi

            Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

 PERENCANAAN
            Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
PENGORGANISASIAN
            Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

   STRUKTUR ORGANISASI

            Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
            Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Sumber :






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS