Bisnis Online



A.      Pengertian Bisnis Online  

Bisnis Online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media online mulai dari negoisasi hingga kegiatan transaksinya.

Contoh kasus  :

Banyak penipuan didalam bisnis online di karena transaksi yang begitu mudah. Gambar-gambar yang dapat menggiurkan konsumen serta konsumen lebih banyak dan mudah tertipu dalam transaksi ini. Tidak bertemunya penjual dan pembeli adalah faktor utamanya. Sering sekali konsumen yang sudah mengirimkan uangnya, namun ia tidak mendapatkan barang yang  sudah ia beli. Dan terkadang ada konsumen yang sudah mengirimkan uangnya namun,  ketika barang sudah diterima ternyata barang tidak sesuai seperti yang ia inginkan.

Tanggapan :

Dalam bisnis online transaksi jual beli sangat mudah dilakukan. Namun, bahaya yang akan didapatkan konsumen pun jauh lebih besar. Seharusnya penjual dan pembeli bisa saling bertemu terlebih dahulu dan harus sama-sama saling sepakat dan menguntungkan antara dua belah pihak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)



A.      Pengertian YLKI 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

Contoh kasus :

Saat dipakai atau tidaknya listrik untuk kebutuhan sehari-hari tetap akan dikenakan biaya abodemen dari PLN ini.

Tanggapan :

Menurut saya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI)  untuk mendapatkan hak hak konsumen. Walaupun konsumen tidak menggunakan listrik namun, tetap dikenakan biaya yaitu biaya abodemen. Hal ini bisa disebut kerugian untuk para pengguna listrik. Walaupun demikian, konsumen akan tetap membutuhkan listrik sebagai kebutuhan sehari-hari. Hal inilah yang harus ditindak tegaskan oleh pihak YLKI.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-undang Anti monopoli


            Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a.    Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya atau
b.   Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama atau
c.  Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Contoh kasus :

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Tanggapan :

            Menurut saya, kebanyakan perusahaan monopoli ini keuntungan penjualannya cukup tinggi untuk produk yang menguasai kebutuhan hidup orang dan biasanya hal ini diatur oleh pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya. Namun, pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan dan terjadi eksploitasi pembeli.

http://windahertatiputri.blogspot.com/2013/04/uud-anti-monopoli-dan-oligopoli.html


http://danihermawan-danihermawan.blogspot.com/2011/11/intisari-dari-undang-undang-anti.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS