Bukti Kelulusan Workshop dan Khursus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Perjanjian (Video)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Perjanjian


A. PENGERTIAN PERJANJIAN

            Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.

B. STANDAR KONTRAK

Standart Kontrak Menurut :

1. Mariam Darus

       Standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2. Menurut Remi Syahdeini

    Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Suatu kontrak harus berisi :
1.  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.  Subjek dan jangka waktu kontrak
3.  Lingkup kontrak
4.  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.  Kewajiban dan tanggung jawab
6.  Pembatalan kontrak

C. Macam-macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :

v    Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban

            Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

v    Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik

            Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

v    Perjanjian konsensuil, formal dan riil

          Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

v    Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran

          Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang-Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUH Perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

          Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yatu :

1.    Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

         Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu

            Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal

     Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
          Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif.

D. Saat Lahirnya Perjanjian

          Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
         Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
        Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini (wan prestasi) ?
          
          Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian. 

Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut :
1. Mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya.
2. Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim.
3.  Mendapatkan peralihan resiko dan
4. Membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

v    Pelaksanaan Perjanjian

      Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
     Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja. 

v    Pembatalan Perjanjian

          Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami ke bangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti :

 v Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
 v Terlibat hukum.
 v Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

SUMBER :

http://paskalinaani.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/

http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-saat-lahirnya.html

http://zakyways.blogspot.com/2012/04/hukum-perjanjian.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS