Undang – undang Anti Oligopoly

Pasal 4


(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2)   Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi :
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh kasus :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Tanggapan :

Dalam pasar oligopoli harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.

http://windahertatiputri.blogspot.com/2013/04/uud-anti-monopoli-dan-oligopoli.html


http://danihermawan-danihermawan.blogspot.com/2011/11/intisari-dari-undang-undang-anti.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bisnis Online



A.      Pengertian Bisnis Online  

Bisnis Online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media online mulai dari negoisasi hingga kegiatan transaksinya.

Contoh kasus  :

Banyak penipuan didalam bisnis online di karena transaksi yang begitu mudah. Gambar-gambar yang dapat menggiurkan konsumen serta konsumen lebih banyak dan mudah tertipu dalam transaksi ini. Tidak bertemunya penjual dan pembeli adalah faktor utamanya. Sering sekali konsumen yang sudah mengirimkan uangnya, namun ia tidak mendapatkan barang yang  sudah ia beli. Dan terkadang ada konsumen yang sudah mengirimkan uangnya namun,  ketika barang sudah diterima ternyata barang tidak sesuai seperti yang ia inginkan.

Tanggapan :

Dalam bisnis online transaksi jual beli sangat mudah dilakukan. Namun, bahaya yang akan didapatkan konsumen pun jauh lebih besar. Seharusnya penjual dan pembeli bisa saling bertemu terlebih dahulu dan harus sama-sama saling sepakat dan menguntungkan antara dua belah pihak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)



A.      Pengertian YLKI 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

Contoh kasus :

Saat dipakai atau tidaknya listrik untuk kebutuhan sehari-hari tetap akan dikenakan biaya abodemen dari PLN ini.

Tanggapan :

Menurut saya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI)  untuk mendapatkan hak hak konsumen. Walaupun konsumen tidak menggunakan listrik namun, tetap dikenakan biaya yaitu biaya abodemen. Hal ini bisa disebut kerugian untuk para pengguna listrik. Walaupun demikian, konsumen akan tetap membutuhkan listrik sebagai kebutuhan sehari-hari. Hal inilah yang harus ditindak tegaskan oleh pihak YLKI.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-undang Anti monopoli


            Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a.    Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya atau
b.   Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama atau
c.  Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Contoh kasus :

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Tanggapan :

            Menurut saya, kebanyakan perusahaan monopoli ini keuntungan penjualannya cukup tinggi untuk produk yang menguasai kebutuhan hidup orang dan biasanya hal ini diatur oleh pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya. Namun, pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan dan terjadi eksploitasi pembeli.

http://windahertatiputri.blogspot.com/2013/04/uud-anti-monopoli-dan-oligopoli.html


http://danihermawan-danihermawan.blogspot.com/2011/11/intisari-dari-undang-undang-anti.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS