TUGAS KE - 3


I.  Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut peraturan pemerintah No. 60 Tahun 1959 adalah sebagai berikut :
 
A. Koperasi desa

B. Koperasi pertanian

C. Koperasi peternakan

D. Koperasi perikanan

E. Koperasi kerajinan/industry

F. Koperasi simpan pinjam

G. Koperasi konsumsi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

            Koperasi secara umum dapat di kelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula di kelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

A. Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

B. Koperasi Konsumen
                Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

C. Koperasi Produsen
            Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

D. Koperasi Pemasaran
            Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa koperasinya atau anggotanya

E. Koperasi Jasa
            Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
 
Menurut Teori Klasik

     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A. Koperasi Pemakaian

B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi

C. Koperasi Simpan Pinjam 

D. Bentuk Koperasi.

            Disini akan diuraikan mengenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer serta koperasi sekunder.

1. Sesuai PP No. 60/1959.

Ada empat bentuk koperasi :

a) Koperasi Primer.

b) Koperasi Pusat.

c) Koperasi Gabungan.

d) Koperasi Induk

2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
                                           
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :

a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.

b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.

c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.

a) Koperasi Primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b) Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta         memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan  koperasi primer.

Ø  Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

Ÿ      Koperasi pusat - koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

Ÿ   Gabungan koperasi - koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

Ÿ   Induk koperasi - koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

II. Pemodalan Koperasi

            Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)

• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Ø Modal sendiri terdiri dari :

1. Simpanan Pokok
            Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

2. Simpanan Wajib
            Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

3. Simpanan Sukarela
            Simpanan Sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

4. Dana cadangan
            Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5. Dana Hibah.
            Dana Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Ø Modal pinjaman dapat berasal dari :

1. Anggota
2. Koperasi lain
3. Bank
4. Sumber lain yang sah

B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

Sumber :
http://newcyber18.blogspot.com/2011/12/sumber-modal-koperasi.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar