I. Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut peraturan pemerintah No. 60 Tahun 1959 adalah sebagai berikut
:
B. Koperasi
pertanian
C. Koperasi
peternakan
D. Koperasi
perikanan
E. Koperasi
kerajinan/industry
F. Koperasi
simpan pinjam
G. Koperasi konsumsi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi
secara umum dapat di kelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula di kelompokkan berdasarkan
sektor usahanya.
A. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
B. Koperasi
Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
C. Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
D. Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa
koperasinya atau anggotanya
E. Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Menurut Teori Klasik
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A. Koperasi Pemakaian
B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C. Koperasi Simpan Pinjam
D. Bentuk
Koperasi.
Disini akan diuraikan mengenai
bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi
pemerintah, dan koperasi primer serta koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat
bentuk koperasi :
a) Koperasi
Primer.
b) Koperasi
Pusat.
c) Koperasi
Gabungan.
d) Koperasi
Induk
2. Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah.
Masih
mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi
Sekunder.
a) Koperasi
Primer : Koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b) Koperasi
Sekunder : Koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi
primer.
Ø Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Koperasi pusat - koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan
koperasi - koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Induk
koperasi - koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
II. Pemodalan Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
A. Sumber
– Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Ø Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan
Wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan Sukarela
Simpanan
Sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4. Dana cadangan
Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana Hibah.
Dana
Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Ø Modal pinjaman dapat berasal dari :
1. Anggota
2. Koperasi lain
3. Bank
4. Sumber lain yang sah
B. Sumber
– sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Sumber :
http://newcyber18.blogspot.com/2011/12/sumber-modal-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar