A. Peranan Koperasi dalam perekonomian indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat
dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor.
Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
(1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
(2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) Partisipasi anggota dalam ekonomi,
(4) Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) Kebebasan dan otonomi
Di lihat dari dasar hukum
yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang
signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang
kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan
jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah
koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha
dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan.
Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi
koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan
lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi
koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan
koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Inilah salah satu nilai
koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan. Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu
panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi
tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Sumber :
http://widodoakirazu.blogspot.com/2013/02/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Contoh-contoh Koperasi yang ada dalam masyarakat
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari- hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat di dirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
PROGRAM-PROGRAM YANG DIJALANKAN
PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Esensi perdagangan bebas yang sedang
diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan
sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk
melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara
mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar :
(i)
Koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang
produksi,
(ii)
Koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii)
Koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih
mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari
adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi
pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan
bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia
ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta
dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan
akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak
lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan
menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan
bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada
tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan
akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok
penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan
untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat
dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di
bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah
melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme
seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana
masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat
perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik
secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun
segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat
tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi
kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan
kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau
para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan
menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan
sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara
berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan
kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem
perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa
mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh
dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive
market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada
hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh
koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset
koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari
populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa
sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas
mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif
nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang
menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang
berkembang dengan globalisasi.
Sumber :