Dalam setiap perusahaan
memiliki keinginan untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesan. Tidak cuma
jangka pendek¸ bahkan jangka panjang. Untuk mencapai keberhasilan tersebut,
perlu adanya pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) yang dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi
acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai – nilai
perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilemma etika yang mereka
hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.
Pengertian GCG (Good
Corporate Governance)
Mencuatnya skandal
keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global
Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good
Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7).
Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah
beberapa pengertian GCG :
Menurut Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Menurut Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, CG
diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan
mengendalikan organisasi. Menurut Hirata (2003)
dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan
pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur,
pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan
pemantauan perilaku manejemen puncak”.
Menurut Pratolo
(2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki
tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara
yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
Prinsip-prinsip dan
Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG
merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem
pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan
informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun
mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/
tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak
bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan pihak lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun
kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja,
tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil
yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan
di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan
sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan
yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Penerapan Good
Corporate Governance (GCG) akan mendorong perusahaan untuk menghasilkan kinerja
yang unggul dan nilai tambah ekonomi pemegang saham dan para stakeholder,
termasuk pelaku bisinis.
Penerapan prinsip-prinsip GCG bukan hanya di Kantor Direksi tetapi meliputi seluruh jajaran perusahaan baik pada Bagian, Kantor Group Unit Usaha. Prinsip-prinsip GCG akan tercermin dalam imolementasi Code of Conduct (Pedoman Perilaku). Karena penerapan GCG akan berdampak kepada peningkatan nilai termasuk bagi pelaku bisnis, maka seluruh pelaku bisnis perusahaan sepakat dan bertekad mendukung GCG pada PTPN IV (Persero).
Terdapat enam hal
tujuan dari penerapan GCG pada BUMN.
1. Memaksimalkan nilai
BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat
dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang
kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong
pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
3. Mendorong agar organ
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun
kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
4. Meningkatkan
kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
5. Meningkatkan iklim
investasi nasional.
6. Mensukseskan program
privatisasi.
Adapun keuntungan yang
diperoleh dengan menerapkan Corporate Governance pada perusahaan adalah :
1. Lebih mudah
meningkatkan modal
2. Mengurangi biaya
modal
3. Meningkatkan kinerja
perusahaan dan kinerja keuangan
4. Memberikan dampak
yang baik terhadap harga saham.
Penerapan GCG dapat
meningkatkan nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi
risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, dan umumnya Corporate Governance dapat meningkatkan kepercayaan
investor. Corporate Governance yang buruk menurunkan tingkat kepercayaan
investor, lemahnya praktik GCG merupakan salah satu faktor yang memperpanjang
krisi ekonomi di Negara kita.
Pemerintah melalui
kantor kementrian BUMN maupun otoritas pasar modal dalam hal ini Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) dan direksi Bursa Efek Indonesia (pada saat itu masih
Bursa Efek Jakarta) telah mewajibkan BUMN dan Emiten untuk menerapkan kebijakan
GCG yang bertujuan menciptakan kepastian hukum yang bermuara kepada
perlindungan investor dan masyarakat. Focus utama penerapan GCG saat ini adalah
di lingkungan BUMN dan perusahaan terbuka, namun kenyataannya konsep GCG masih
belum dipahami dengan baik oleh sebagian besar pelaku usaha.
Penerapan GCG di
organisasi publik, bank maupun BUMN, dirahapkan dapat mengembalikan kepercayaan
masyarakat, untuk mengantisipasi persaingan yang ketat di era pasar bebas,
tanggung jawab sosial perusahaan dan etika bisnis. Suatu bisnis tidak hanya
dijalankan dengan modal uang saja, tetapi juga dengan tanggung jawab dan
moralitas perusahaan terhadap stakeholders dan masyarakat. Penerapan GCG tidak
dapat dilepaskan dari moral dan etika para pelaku bisnis, yang selayaknya
dituangkan dalam suatu standar baku di masing-masing perusahaan yang disebut
Corporate Code of Conduct.
Privatisasi
memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN,
yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi
Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi
nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh
secara keseleruhan.
Privatisasi memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN, yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh secara keseleruhan.
Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
Privatisasi memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN, yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh secara keseleruhan.
Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
1. Hak dan tanggung
jawab pemegang saham
2. Fungsi, tugas dan
kewajiban komisaris
3. Fungsi, tugas dan
kewajiban dewan direksi
4. Sistem audit,
termasuk peran auditor eksternal dan komite audit
5. Fungsi, tugas dan
kewajiban sekretaris perusahaan
6. Hak stakeholders,
dan akses kepada informasi yang relevan
7. Keterbukaan yang
tepat waktu dan akurat
8. Kewajiban para
komisaris dan direksi untuk menjaga kerahasiaan
9. Larangan
penyalahagunaan informasi oleh orang dalam
10. Etika berusaha
11. Ketidakpatutan
pemberian donasi politik
12.Pada peraturan
perundang- undangan tentang proteksi kesehatan, keselamatan kerja dan
pelestarian lingkungan
13. Kesempatan kerja yang
sama bagi para karyawan
Asosiasi Emiten
Indonesia (AEI), Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen
(IAI-KAM), Ikatan Netherlands Association (INA/Perkumpilan Indonesia Belanda),
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). FCGI bertujuan menjebatani kesenjangan
antara praktik bisnis sekarang dengan international best practice, dan memberi
informasi tentang Corporate Governance. Tantangn yang dihadapi oleh dunia
bisnis akan semakin beragam bentuknya, dan tantangan tersebut akan jauh lebih
nyata pada masa mendatang, di mana dunia semakin tidak bisa dibatasi lagi
secara nyata dengan sekat, karena perkembangan teknologi informasi yang semakin
canggih.
Perilaku Etika Dalam
Profesi Akuntansi
Berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi sebagai
profesi dan peran akuntan Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Dalam hubungannya
dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :
1. Prinsip kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar
tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti
tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi
Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas
kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas
kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan
keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah
perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan
akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat
dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar
serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu.
Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak
stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu
mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu,
laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2. Prinsip akuntabilitas,
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan
dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit,
minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit
mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain
yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas
informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang
digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan
tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan
penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3. Prinsip transparansi. Prinsip dasar transparansi
berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan
investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan
perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi
jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan
dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip
ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi
yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite
audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam
laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
4. Prinsip responsibilitas. Prinsip ini berhubungan
dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga
berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum
yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya
tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran.
Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan
pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial
dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai
– Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
http://viiycantik.wordpress.com/2011/11/26/tugas-etika-profesi-akuntansi-bab-3/
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
0 komentar:
Posting Komentar