I.
Tujuan Perusahaan
Mendirikan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).
II. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua
pemasukan atau penerimaan total total revenue (TR) dengan biaya-biaya atau
total biaya total cost (TC) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Ø Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Ø Istilah-istilah Informasi Dasar :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax).
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan.
- Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
- Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Keterangan :
Z = Jumlah
SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota.
X = Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi.
Y = Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau
jumlah total transaksi terhadap koperasi.
SHU
= Jumlah SHU yang akan dibagikan ke
seluruh anggota.
Ø SHU
per anggota :
Di mana :
SHUA
= Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika :
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU
Pa = Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah
simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Ø Prinsip-prinsip
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah
sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Ø Pembagian
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU koperasi per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Keterangan :
SHU Koperasi : Total Sisa
Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi
AE : SHU Koperasi
Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi
MU : SHU Koperasi
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
1. Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
2. Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
III.
Pola Manajemen Koperasi
Ø Pengertian Manajement Menurut Para Ahli :
A. Pengertian
Manajement menurut Haiman yang di kutip oleh M. Manulang (2003) dikatakan bahwa manajemen adalah :
Fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan
orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu
untuk mencapai tujuan bersama.
B.
Menurut M. Manulang (2003) di katakan bahwa manajemen adalah :
Seni
dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan
sumber daya untuk mencapai tujuan yang sudah di tetapkan.
C.
Menurut Pandji Anoraga (2000) :
Manajemen adalah persoalan mencapai
suatu tujuan tertentu dengan suatu kelompok orang.
D.
Menurut Ahmad Tohardi (2002), mengatakan bahwa :
Manajemen
adalah ilmu dan seni dalam mengatur tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
dengan melakukan kerjasama dengan orang lain.
Pendapat-pendapat tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yaitu guna
meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja secara efektif dan efisien.
Sehingga terdapat tiga fungsi pokok dalam definisi-definisi tersebut di atas,
yaitu pertama, adanya tujuan
yang ingin dicapai kedua,
tujuan dicapai dengan menggunakan kegiatan orang lain dan ketiga, kegiatan-kegiatan
orang lain tersebut harus dibmbng dan di awasi. Dengan kata lain bahwa dengan
segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu
disebut manajemen.
A. Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Manajemen
Kata
manajemen diambil dari kata bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti mengurus,
mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang
terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang di lakukan untuk menetukan dan
mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia
dan sumberdaya lainnya.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran
dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan
umum koperasi
- Menetapkan anggaran
dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan
umum koperasi
- Memilih serta
mengangkat pengurus koperasi
- Memberhentikan
pengurus dan
- Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam
hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
PENGAWAS
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1)
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2)
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik
yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan
yang diperlukan.
Ø MANAJER
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai
pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi
dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada
penggantian pengurus.
4. Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
PERENCANAAN
Perencanaan merupakan proses dasar
dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas
bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun
harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di
capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
STRUKTUR
ORGANISASI
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi
yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Sumber :