DEPOK
- Para buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum
Propinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta. Tapi, sejumlah pengusaha juga menolaknya.
Analisa
:
Menurut saya, kenaikan upah menjadi
rata-rata di atas Rp. 2 juta saja tahun lalu banyak terjadi malapetaka. Sehingga
banyak pabrik yang tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika berkaitan
dengan pabrik-pabrik besar mungkin hal seperti ini tidaklah bermasalah. Namun,
bagaimana dengan pabrik-pabrik kecil ? pasti pabrik tersebut tidak bisa
mencukupi upah para karyawannya jika mengalami kenaikan lagi hingga mencapai
3,7 juta setiap orang.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar