Dasar - Dasar Perpajakan


1.  Definisi

     Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :
       Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (konstrapretasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk pembayaran umum.
     Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi :
        Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya di gunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik investment.

     Definisi pajak menurut S.I Djajadiningrat :
        Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

2.  Fungsi Pajak
      Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur).

-       Fungsi Budgetair
            Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan kas, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

-       Fungsi Regularend
            Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajal sebagai alat mengatur atau melaksanankan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

3.  Pembagian Hukum Pajak
            Hukum pajak dibagi menjadi dua, yaitu :
-       Hukum Pajak Materiil
       Norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.

-       Hukum Pajak Formil
      Peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.

4.  Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
        Beberapa terori yang mendukung hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya, antara lain :
-       Teori Asuransi
-       Terori Kepentingan
-       Teori Gaya Pikul
-       Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
-       Teori Asas Gaya Beli

5. Jenis Pajak
    Terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutannya.

A. Menurut Golongan
            Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
-       Pajak Langsung
           Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.

-       Pajak Tidak Langsung
        Pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara ekplisit maupun implisit (dimasukan dalam harga jual barang atau jasa).
 
B. Menurut Sifat
            Pajak dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu :
-       Pajak Subjektif
            Pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). Dalam PPh terdapat subjek pajak (Wajib Pajak) orang pribadi.

-       Pajak Objektif
            Pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang megakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

C. Menurut Lembaga Pemungutan
            Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
-       Pajak Negara (Pajak Pusat)
            Pajak yang dipunggut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh : PPh, PPN, PPnBM,dan PBB.

-       Pajak Daerah
            Pajak yang dipunggut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.


Sumber :
Siti Resmi. 2011. Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar