Harian : 24 Oktober 2014
Tema : Korupsi
Suap CPNS, Polri Bidik Bupati Musi Rawas Utara
Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus dugaan suap Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara
(Muratara), Sumatera Utara terus diusut Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Mabes Polrim, bahkan penggeledahan pun telah dilakukan di
kantor Bupati Muratara, Akisropi Ayub.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muratara di Dittipidkor
Polri, Rabu 29 Oktober 2014,” kata Kepala Subbagops Tipidkor Bareskrim
Mabes Polri Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan pendeknya, Jumat
(24/10/2014).
Sementara itu, tersangka utama dalam kasus suap tersebut, Kepala Bagian
Umum Pemkab Muratara, M Rifa'i akan dipindah ke rumah tahanan Mabes
Polri.
Kata Arief, Rifa'i akan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 297 pukul 9.35 WIB.
"Ini dalam rangka memperlancar proses penyidikan," kata Arief.
Seperti diketahui, saat penggeledahan pada Rabu 15 Oktober lalu,
penyidik menyita dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas Rifa'i untuk
berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana.
Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara. Selain itu,
juga disita dokumen bukti setoran Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Selain
uang dan dokumen, penyidik juga menemukan satu pucuk pistol dan satu
senjata api laras panjang beserta amunisi.
Empat orang telah dijadikan tersangka, yaitu Rifa'i, Indra Hudin (warga
Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari
(anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison
(anggota timsus Polda Bengkulu). Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea
Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp
1,99 miliar.
ALB
Pembahasan 7 Prinsip Etika Profesi Akuntansi :
1. Tanggung Jawab Profesi : Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu) sebagai tersangka kasus suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan menyalah gunakan jabatan yang ada serta tidak menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
2. Kepentingan Publik : Empat orang tersangka kasus suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 telah melanggar UUD dengan mengutamakan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dibandikan dengan kepentingan orang banyak dan merugikan calon - calon CPNS yang lain.
3. Integritas : Dengan menerima suap calon CPNS secara sengaja maka ia telah melakukan ketidak adilan dengan calon CPNS yang lain dan melakukan kecurangan dengan menerima uang suap yang ada untuk keperluan pribadi.
Sumber :
http://news.metrotvnews.com/read/2014/10/24/309480/suap-cpns-polri-bidik-bupati-musi-rawas-utara
0 komentar:
Posting Komentar