1. Definisi
Definisi
pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(konstrapretasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk
pembayaran umum.
Definisi tersebut kemudian disempurnakan,
menjadi :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada
kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya di gunakan untuk
public saving yang merupakan sumber
utama untuk membiayai publik investment.
Definisi pajak menurut S.I Djajadiningrat :
Pajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan,
kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan
sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat
dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung,
untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
2. Fungsi
Pajak
Terdapat dua fungsi pajak, yaitu
fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur).
- Fungsi
Budgetair
Pajak mempunyai fungsi budgetair,
artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan kas,
pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Dengan
cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan
peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Fungsi
Regularend
Pajak mempunyai fungsi pengatur,
artinya pajal sebagai alat mengatur atau melaksanankan kebijakan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar
bidang keuangan.
3. Pembagian
Hukum Pajak
Hukum
pajak dibagi menjadi dua, yaitu :
- Hukum
Pajak Materiil
Norma-norma
yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan
pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.
- Hukum
Pajak Formil
Peraturan-peraturan
mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.
4. Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Beberapa terori
yang mendukung hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya, antara lain :
- Teori
Asuransi
- Terori
Kepentingan
- Teori
Gaya Pikul
- Teori
Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
- Teori
Asas Gaya Beli
5. Jenis Pajak
Terdapat
berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan
menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutannya.
A. Menurut
Golongan
Pajak
dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Langsung
Pajak yang harus
dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan
atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban
wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar
atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.
-
Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang
akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN terjadi karena terdapat pertambahan
nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak
yang menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara
ekplisit maupun implisit (dimasukan dalam harga jual barang atau jasa).
B. Menurut
Sifat
Pajak
dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Subjektif
Pajak yang
pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang
memerhatikan keadaan subjeknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). Dalam PPh
terdapat subjek pajak (Wajib Pajak) orang pribadi.
- Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya memerhatikan
objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang
megakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan
pribadi subjek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh : Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
C. Menurut
Lembaga Pemungutan
Pajak dikelompokan menjadi dua,
yaitu :
- Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak yang
dipunggut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara pada umumnya. Contoh : PPh, PPN, PPnBM,dan PBB.
- Pajak Daerah
Pajak yang
dipunggut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat (pajak provinsi) maupun
daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah masing-masing.
Sumber :
Siti Resmi.
2011. Perpajakan : Teori dan Kasus.
Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar