Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan
(Kemenkeu) telah menerbitkan e-Filing, agar masyarakat bisa menyampaikan SPT
Tahunan secara online
dan real
time pada website DJP atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider (ASP). Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan
e-Filling bukanlah fasilitas baru yang ditawarkan DJP. Dia menjelaskan,
fasilitas ini sudah diterapkan sejak 2004.
Analisa
:
Dengan adanya
fasilitas bayar pajak online, maka akan mempermudah masyarakat dalam mambayar
pajak. Walaupun, program ini sudah di terapkan sejak tahun 2004. Namun, masyarakat
tidak sedikit yang mengetahuinya. Sehingga alangkah lebih baiknya jika program
ini di promosikan dengan menggunakan media-media yang mudah orang kunjungi.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar