1. Koperasi
Secara etimologis, koperasi berasal
dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama,
sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi
dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang
dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud
mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
Pengertian ini senada dengan
penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang
menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas,
koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan
dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak,
dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan
sosial.
3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan
pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur
tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4) Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
2. Asas koperasi
Asas
koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas
kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh
semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti
bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran ,
semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
3. Landasan Koperasi
a) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah
pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan
cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
b) Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
c) Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi adalah
undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini
kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992.
d) Landasan Mental
Landasan
mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
4. Ciri-ciri Koperasi
a) Sifat
sukarela pada keanggotannya
b) Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c) Koperasi
bersifat nonkapitalis
d) Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
A. Ketentuan-ketentuan Pokok
Koperasi Indonesia
Anggaran dasar penting dimiliki oleh
suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan tujuan, hak dan kewajiban ssetiap
unsur yang terlibat dalam koperasi. Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal
berikut:
1.
Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri
koperasi,
2.
Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
3.
Tempat kedudukan koperasi,
4.
Maksud dan tujuan,
5.
Ketegasan usaha,
6.
Syarat-syarat keanggotaan,
7.
Ketetapan tentang permodalan,
8.
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan
anggota,
9.
Ketentuan tentang kuorum rapat,
10. Penetapan
tahun buku,
11. Ketentuan
mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
12. Ketentuan
mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.
Beberapa hal penting dari isi anggaran dasar adalah
sebagai berikut :
Keanggotaan
Untuk menjadi anggota koperasi,
harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ssetiap anggota memiliki
hak-hak yang sama dan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila
seorang anggota koperasi meninggal atau mengundurkan diri maka keanggotaannya
tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
1. Syarat-Syarat
untuk Menjadi Anggota Koperasi
·
Mampu melakukan tindakan hokum
·
Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar
koperasi,
·
Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak
anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dll.
2. Hak-Hak
Anggota Koperasi
·
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
saat rapat,
·
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
badan pengawas,
·
Meminta diadakannya rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat anggota
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antar sesama anggota
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
3. Kewajiban Anggota Koperasi
· Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
·
Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh
koperasi,
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.
4. Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi tidak dapat
dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir jika
meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota, dan
diberhentikan karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar