Perkembangan koperasi di
Indonesia
• 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang pokok pokok pebankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank
der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
•
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
srbagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•
1965, Pemerintah mengeluarkan undang
undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan
Komunis) diterapkan di koperasi.
•
1967 Pemerintah mengeluarkan undang-
undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnaan dan
diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
•
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang,
karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang –
undangan.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka
mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh
sistem kapitalisme demikian
memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh
seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon
(pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan
non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan kopeasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar