Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun
1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.
Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947
di Tasikmalaya.
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam
rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari
koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan
kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut
adalah :
a) Mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
b) SOKRI di ubah menjadi Dewan
Koeprasi Indonesia.
Pada
bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan
penting yang dihasilkan dalam
kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang
pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan
usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi
yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya
dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka
mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia,
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga
sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila
dibandingkan dengan badan usaha lain.
0 komentar:
Posting Komentar